Wednesday 28 June 2017

Brosur Mta Tentang Halal Haram Forex


HUKUM FOREX DALAM ISLAM Forex menurut Islam itu halal atau tidak Forex (Câmbio) atau lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Valas (Valuta Asing), saat ini tengah menjadi bisnis yang mendapatkan sorotan dari masyarakat. Penawaran 8220kaya mendadak8221 yang diusung oleh bisnis ini mampu menarik minat masyarakat banyak untuk belajar forex. Bahkan, sebagian besar masyarakat sudah banyak yang menggilai bisnis forex. Meski demikian, penawaran 8220kaya mendadak8221 tidak serta merta berlaku bagi semua pelaku bisnis atau trader forex. Hanya mereka yang pandai menjalankan bisnis inilah yang mampu mewujudkannya, sedangkan mereka yang ceroboh bukan mustahil akan miskin seketika. Sekilas se encontra em um lugar inesquecível e não é untung. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, bisnis forex tidaklah demikian. Forex Menurut Islam 8211 Halal atau Tidak Untuk lebih memperjelas hukum forex menurut Islam. Berikut ini akan disampaikan pembahasan yang mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada siapa saja yang memerlukan informasi seputar hukum forex dalam Islão Mereka yang pernah menanyakan hal ini tentunya tidak ingin mengambil langkah salah dengan menggeluti bisnis yang dilarang oleh agama, khususnya Islam. Hukum Forex Menurut Islam Bisnis trading forex termasuk ke dalam kategori masalah hukum Islam yang kontemporer. Hukumnya bersifat ijtihadiyyah yang masuk dalam ranah hukum fi ma la nasha fih (tidak memiliki referensi hukum yang pasti). Maka dari itu, untuk dapat mengelompokkannya ke dalam bisnis yang diperbolehkan atau dilarang menurut islam, perlu ada usaha yang lebih cermat, terutama dalam melihat pola dan mekanisme forex. Syariat Islam telah Allah Swt. Turtlean sebagai tuntunan hidup yang mengakomodir kebutuhan manuscrito sesuai dengan kekinian. Al-quran dan hadits menyempurnakannya dengan mengetengahkan norma bisnis umum dan prinsif-prinsipnya yang tidak boleh dilanggar. Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai (naqdan) agar bebas dari transaksi ribawi (riba fadhl). Hadis Rasulullah memberikan penjelasan mengenai transaksi jual beli enam komoditi barang yang termasuk kategori berpotensi ribawi. Sabda Rasulullah viu: 8220Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya8217ir dengan sya8217ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadinnaqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.8221 (HR. Muslim). Bisnis Forex Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma8217, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut islamismo. Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama. Dengan demikian, emas dan perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal Rupiah ditukarkan dengan Rupiah (IDR) atau Dolar kepada US Dolar (USD), kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi riba fadhl sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas. Namun, ketika jenisnya berbeda, seperti Rupiah ditukarkan ke Dolar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar (taxa de mercado) yang berlaku saat itu dan harus kontanon spot (taqabudh fi8217li) berdasarkan kelaziman pasar (taqabudh hukmi). Perkara kontan dan tunai, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya (assentamento) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adaptar a taxa de câmbio da taxa de mercado. Berdasarkan pembahasan tadi, fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Kegiatan Transaksi Jual-Beli Valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh) dan Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang Berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Jenis Transaksi Forex Adaptar ketentuan mengenai hukum jenis-jenis transaksi valas, dijelaskan dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Ponto de Transaksi: hukumnya boleh karena penyelesaiannya paling lambat dua hari setelah transaksi dilakukan. Waktu dua hari dianggap sebagai waktu untuk menyelesaikan proses transaksi internasional. Transaksi Forward: hukumnya tidak boleh karena transaksi ini dilaksanakan berdasarkan harga sekarang, namun pemberlakuannya untuk masa yang akan datang, antara dua hari sampai satu tahun ke depan. Akan tetapi hukumnya menjadi boleh ketika dari awal sudah dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak bisa dihindari (lil hajah). Transaksi Swap: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir). Opção Transaksi: hukumnya tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur spekulasi (maisir).Hukum Memakan Biawak, Halal Atau Haram Dalam Brosur Resmi MTA Solo Tertanggal Ahad, 04 de setembro de 201106 Syawwal 1432, Brosur No. 15691609IF tentang Halal Haram dalam Islam (ke-7) . Majelis Tafsir Alqur8217an Surakarta pimpinan Al Ustadz Drs. Ahmad Sukina menyamakan hewan Dhabb dengan Biawak. Brosur MTA Surakarta tersebut menuliskan beberapa binatang yang para sahabat memakannya, sedangkan Nabi SAW tidak melarang, diantaranya adalah Dlab (Biawak). Kuda, Himar Liar, dan Kelinci. Dalam Brosur MTA Solo itu dengan jelasnya tertulis Dhabb (Dlabb) adalah Biawak. Bahkan dikuatkan dengan hadits-hadits Nabi SAW yang mana MTA Surakarta mengartikan Dhabb dengan Biawak ((Silahkan lihat gambar Brosur MTA). Tidak Hanya itu, dalam tanya jawab Pengajian Ahad Pagi pada 04 de setembro de 2011, Ketua Umum MTA Solo Al Ustadz Ahmad Sukina mengatakan bahwa Yang haram itu hanya 4 macam saja yaitu bangkai, darah, dying babi, dan binatang yang disembelih bukan karena Allah seperti yang termaktub dalam Al Qur8217an. Yang dimaksud darah yang yang diharamkan di sini menurut fatwa MTA Solo adalah darah yang mengalir saja. Lebih lanjut Al Ustadz Drs. Ahmad Sukina menyatakan bahwa larangan atau pengharaman yang ada di dalam hadits-hadits nabi hukumnya hanyalah makruh, yang kalau dilakukan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan berpahala. Kalaupun ada pengharaman dalam hadits Nabi SAW maka keharaman yang ada dalam hadits Nabi SAW paling tinggi Derajatnya sampai makruh, tidak sampai haram seperti halnya dalam Al Qur8217an. Menurutnya lagi, Nabi SAW sekalipun sebagai Nabi t Idak boleh menghalal-haramkan yang dihalal-haramkan por Allah SWT. Bagi MTA Solo yang haram itu hanyalah 4 macam saja seperti yang telah disebutkan di atas. Silahkan simak dan dengarkan baik-baik fatwa Al Ustadz Ahmad Sukina (04 de setembro de 2011) selengkapnya di bawah ini: Clip de áudio: o Adobe Flash Player (versão 9 ou superior) é necessário para reproduzir este clipe de áudio. Baixe a última versão aqui. Você também precisa ter o JavaScript habilitado em seu navegador. Dalam audio mp3 tersebut Al Ustadz Ahmad Sukina menyamakan dhabb dengan biawak atau menyamakan biawak dengan dhabb, sehingga hukumnya halal dan boleh dimakan. Lalu, apakah benar bahwa hewan Dhabb itu sama dengan Biawak Dalam menjawab pertanyaan ini, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, masalah biawak yang oleh sebagian kalangan dianggap sebagai terjemahan dari kata dhabb. Kedua, hukum dhabb sendiri yang ternyata menjadi bahan perbedaan pendapat para ulama, karena terdapatnya beberapa hadits yang berbeda hukumnya tentang hewan itu. Masalah Pertama: Apakah Biawak terjemahan kata Dhabb Banyak orang de massa lalu menerjemahkan kata dhab () dengan biawak. Sementara para peneliti kemudian mengkritisi lebih lanjut dan menemukan bahwa ternyata hewan yang dimaksud itu bukan biawak. Memang gambarnya mirip dengan biawak, namun setelah diteliti lebih lanjut, terbukti memang bukan biawak. Sehingga pada penerjemahan berikutnya, dhabb lebih sering ditulis dengan: hewan mirip biawak. Walhasil, karena memang bukan biawak, maka hukumnya tidak terkait dengan masalah dhabb sebagaimana yang terdapat dalam hadits-hadits nabawi. Maksudnya, biawak adalah nama jenis binatang tertentu, sedangkan dhabb adalah nama jenis binatang yang lain. Keduanya tidak ada kaitannya, kecuali ada kemiripan bentuk. Kalau begitu apa bedanya biawak dengan dhabb Dilihat dari bentuk tubuhnya biawak memang mirip dengan dhabb tetapi ukurannya lebih besar dari dhabb. Para ahli dan ulama menyatakan bahwa biawak mempunyai kepala yang lancip sedangkan dhabb agak bulat, ekor biawak lancip halus sedangkan dhabb kasar seperti ekor buaya, kulit biawak bersisik halus seperti ular tapi dhabb sisiknya kasar dan tebal. Adapun kehidupan biawak berada di tempat-tempat yang lembab atau berair seperti lembah, tepi sungai, rawa-rawa, danau, atau sawah, lain halnya dengan dhabb yang justru escondido de tempat yang kering seperti gurun atau padang pasir. Makanannya, canção técnica sangat berbeda, kalau biawak termasuk hewan karnivora pemakan hewan seperti ayam, kodok, yuyu, tikus, atau bangkai. Sedangkan dhabb termasuk hewan herbivora pemakan rerumputan di padang pasir. Dhab tidak memangsa dan memakan hewan lain (selain belalang), bahkan Ibnu Mandzur mengatakan bahwa dhab tidak mau memakan kutu. Berdasarkan sifatnya, hewan biawak termasuk binatang buas dan membahayakan berbeda sekali dengan dhabb yang tidak termasuk binatang buas dan tidak membahayakan. Dalam kamus bahasa Arab biawak disebut Waral (), bukan Dhabhewan mirip biawak () sehingga tidak benar kalau dhabb diartikan sama dengan biawak. Dhabb seperti yang banyak disebut dalam teve Nabi SAW berbeda dengan hewan biawak. Silankan lihat penampakan dhabb dan biawak pada gambar di bawah ini untuk lebih jelasnya: Gambar penampakan hewan dhabb () Gambar hewan dhabb (hewan mirip biawak) Gambar penampakan hewan biawak () Gambar-gambar di atas jelas sekali tampak perbedaannya antara dhabb dan biawak. Meski secara fisik menunjukan ada kesamaan dan memang ada kemiripan bentuk tubuh antara dhabb dengan biawak, namun pada banyak hal terdapat banyak sekali perbedaan antara kedua hewan tersebut. Perbedaan yang paling menonjol adalah terutama dalam hal makanannya, dimana dhabb merupakan hewan yang jinak (tidak buas) memakan makanan yang bersih dan tidak menjijikan (rerumputan) berbeda sekali dengan biawak yang merupakan hewan buas dan pemangsa serta memakan makanan yang menjijikkan. Selain menjijikkan, biawak juga merupakan hewan yang licik dan zhalim. Abdul Lathif Al-Baghdadi menyebutkan bahwa diantara kelicikkan dan kedzaliman biawak adalah bahwa biawak suka merampas lubang ular untuk ditempatinya dan tentunya sebelumnya dia membunuh dan memakan ular tersebut. Selain itu biawak juga suka merebut lubang dhabb, padahal kuku biawak lebih panjang dan lebih mudah untuk digunakan membuat lubang. Karena kedzalimannya, orang-orang Arab sering mengungkapkan: Dia itu lebih zhalim daripada biawak. Dari keterangan-keterangan di atas, maka hukum memakan biawak adalah haram karena tergolong binatang buas sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi SAW: Seluruh binatang pemangsa dengan gigi taringnya maka haram memakannya. (HR Muçulmano Abu Abu Hurairah). Masalah Kedua: Perbedaan Ijtihad Ulama tentang Hukum Dhabb. Ada beberapa teve yang saling berbeda terkait dengan hukum memakan daging dhabb. Sebagian dari matan teve itu menunjukkan kebolehan memakan dhabb, namun sebagian lainnya menunjukan ketidak-halalannya. uma. Hadits-hadits yang Melarang Makan Dhabb Bahwa Rasulullah SAW melarang (makan) dhabb. (HR Abu Daud). Dari Abduurahman bin Hasnah bahwa para sahabat memasak dhabb, lalu Nabi SAW bersabda, 8220Sesungguhnya satu umat dari bani Israil diubah menjadi hewan melata di tanah, aku khawatir mereka itu adalah hewan ini, jadi buanglah .8221 (HR Ahmad, Ibnu Hibban dan Ath-Thahawi ) Ibnu Hibban e Ath-Thahawi menshahihkan teve ini dengan sanad sesuai syarat dari Bukhari. B. Hadits yang Menghalalkan Dhabb Dari Ibnu Abbas ra berkata, 8221Aku makan dhabb pada hidangan Rasulullah SAW .8221 (HR Bukhari Muslim) Dari Ibnu Umar ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum dhabb, maka beliau menjawab, 8220Aku tidak memakannya namum tidak mengharamkannya.8221 Beliau juga ditanya tentang hukum makan belalang, maka beliau menjawab, 8220Hukumnya sama.8221 (HR An-Nasa8221i) Rasulullah SAW bersabda, 8220Makanlah hewan itu Karena hukumnya halal. Namun hewan itu bukan makananku.8221 (HR Muslim) c. Ijtihad Para Ulama Dengan adanya perbedaan sekian teve tentang dhabb di atas, maka para ulama pun berbeda pendapat tentang hukum memakannya. Sebagian dari mereka mengharamkannya dan sebagian lainnya menghalalkannya. Mereka yang Mengharamkan: Pengharaman mereka berangkat dari adanya hadits-hadits di atas yang esensinya mengharamkan seorang muslim memakan daging dhabb. Bahkan Rasulullah SAW sampai memerintahkan untuk membuangnya, karena beliau khawatir hewan itu adalah penjelmaan dari umat terdahulu yang dikutuk jadi hewan. Perintah untuk membuangnya berarti makanan itu haram. Karena kalau halal atau sekedar makruh, tidak mungkin beliau perintahkan untuk membuangnya. Sebab membuang makanan, meski tidak doyan, hukumnya haram. Mereka yang Menghalalkan: Mereka yang menghalalkan makan daging dhabb tentu saja berhujjah dengan hadits-hadits yang membolehkan. Yaitu Rasululah SAW membolehkan makan dagingnya, meski beliau sendiri tidak memakannya. Sedangkan terhadap hadits - hadits yang tidak membolehkannya, mereka mengatakan bahwa kedudukan hadits - hadits itu lemah dan bermasalah, sebagaimana hasil peniliaian para ulama berikut ini: Ibnu Hazam mengatakan bahwa teve seu discurso Abu Daud tentang Rasulullah SAW melarang (makan) dhabb itu adalah hadits yang bermasalah Pada isnadnya. Beliau mengatakannya perawinya dhaif (lemah) dan majhul (tidak diketahui). Demikian juga dengan Al-Baihaqi, beliau mengatakan bahwa dalam isnad hadits tersebut ada perawi yang bernama Ismail bin Ayyash. Menurut beliau perawi ini termasuk kategori: laisa bihujjah (tidak bisa dijadikan dasar argumen). Mereka juga mengatakan bahwa teve iang melarang makan dhabb karena Rasulullah SAW khawatir hewan itu penjelmaan manusia yang dikutuk, tidak bisa diterima. Sebab bertentangan dengan hadits lainnya yang menyebutkan bahwa Allah SWT tidak mengutuk orang jadi hewan lalu hewan itu bisa beranak pinak dan berketurunan. Kemungkinan saat itu Rasulullah SAW belum menerima wahyu lebih lanjut bahwa umat terdahulu yang dikutuk menjadi hewan tidak akan punya keturunan, bahkan setelah jadi hewan, tidak lama kemudian mereka mati. Dari Ibnu Mas8221ud ra. Bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang kera dan babi, apakah hewan itu penjelmaan (orang yang dikutuk di masa lalu) Beliau menjawab, 8220Sesungguhnya Allah SWT tidak menghancurkan suatu kaum atau mengutuknya jadi hewan sehingga mereka punya keturunan.8221 Diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagaimana ditulis oleh Imam Ash - Shan8217ani dalam kitab Bulughul Maram. Pada tahun 1932, Nahdlatul Ulama chatice sudah membahas tentang masalah ini. Dalam Muktamar Nahdhatul Ulama ke-7 de Bandung pada tanggal 13 Rabi8217uts Tsani 1351 H 9 Agustus 1932 M menerangkan sebagai berikut: SOAL. Apakah yang dinamakan binatang biawak (seliro atau mencawak) itu Apakah binatang tersebut ialah binatang dhabb yang halal dimakan JAWAB. Binatang biawak (seliro atau mencawak) itu bukan binatang dhabb, oleh karenanya maka haram dimakan. Keterangan dari kitâb Hasyiyah al-Qalyubi 8216ala Syarh al-Minhaaj 4259, cetakan berikut al Haramain sebagai:: QAULUHUU WA DHABB: WAHUWA HAYAWAANUN YUSYBIHUL WARAL YA8217IISYU Enclave de Nahwa SAB8217AMIATI SANATIN WA MIN SYANIHII ANNAHUU LAA YASYRABUL MAAA WA ANNAHUU YABUULU FII ARBA8217IINA YAUMAN MARRATAN WA ANNAHUU LIL UNTSAA MINHU FARJAANI WA LIDZDZAKARI DZAKRANAANI Keteranga n binatang dhab: binatang dhab adalah binatang yang menyerupai biawak yang mampu escondido sekitar tujuh ratus tahun, binatang ini tidak minum air dan ia kencing sekali dalam 40 hari, betinanya memiliki dua alat kelamin betina dan yang jantan pun juga Memiliki dua alat kelamin jantan. Jadi, jangan disangka bahwa hukum memakan dying biawak (waral) yang termasuk binatang buas itu sama dengan makan daging dhabb (hewan mirip biawak). Daging biawak hukumnya haram dimakan, sedangkan daging dhabb sendiri dihalalkan por Nabi SAW, sebagaimana dalam hadits Khalid bin Walid RA:::. :. 3: 1543 Dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, 8220Saya dan Khalid bin Walid bersama-sama dengan Rasulullah SAW datang ke rumah Maimunah, lalu ia hidangkan kepada kami daging dhabb yang telah dibakar, Rasulullah SAW lalu mengulurkan tangannya untuk mengambil daging tersebut, tiba - Tiba sebagian dari wanita yang berada di rumah Maimunah berkata, 8220Beritahukanlah dulu kepada Rasulullah SAW hidangan yang akan beliau makan. Karena itu Rasulullah SAW lalu menarik tangannya. Lantas saya bertanya, 8220Apakah dying tersebut haram wahai Rasulullah8221. Beliau menjawab, 8220Tidak, tetapi karena ia tidak ada di negeri kaumku, maka saya merasa jijik untuk memakannya. Khalid berkata, 8220Lalu diz que é um embrião, mas é dano que diza makan, sedangkan Rasulullah SAW melihat. HR. Muslim Juz 3, Hal. 1543 Dhabb berbeda dengan biawak. Sebenarnya kalau kita mau membuka kamus, kita akan dapati bahwa biawak dalam bahasa Arab disebut waral (), bukan dhabb () hewan mirip biawak. Dhabb merupakan hewan yang halal untuk dimakan meskipun ada sebagian ulama yang mengharamkannya, akan tetapi lebih kuat hujjah yang menghalalkan. Sedangkan biawak adalah hewan yang haram untuk dimakan dikarenakan: biawak merupakan hewan yang menjijikkan (khabits), biawak merupakan hewan buas, para ulama mutaqaddimin pun telah mengharamkan biawak, para ulama mutaakhirin dari kalangan Syafiiyah dan Hanabilah telah menegaskan tentang kejelasan haramnya biawak. Wallahu a8217lam bishshabwab. Tulisan berjudul Hukum Memakan Biawak, Halal Atau Haram terakhir diperbaharui pada quinta-feira, 24 de outubro de 2013 por Pejuang Ahlussunnah di Ngaji Yuk - Kajian Ceramah Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

No comments:

Post a Comment